Panduan Lengkap SPMB 2025: Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi untuk Calon Peserta Didik Baru

Panduan Lengkap SPMB 2025: Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi untuk Calon Peserta Didik Baru





                                                        Sumber: Dokumen Pribadi
Oleh: Mukhlis, S,Pd., M.Pd

Dalam rangka memberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh kepada seluruh calon peserta didik baru Tahun 2025, khususnya yang akan mendaftar melalui Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi, berikut kami sampaikan informasi penting terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Informasi ini mencakup sistem dan jadwal pelaksanaan, ketentuan masing-masing jalur penerimaan, proses seleksi, hingga mekanisme pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi. Harap diperhatikan dengan saksama agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Sistem dan Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025
Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Aceh melalui Zoom Meeting, pelaksanaan SPMB 2025 akan dilakukan secara serentakmelalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Bidang Telkomdik Dinas Pendidikan Aceh.
Sosialisasi: Minggu kedua bulan Mei 2025
Pendaftaran & Seleksi Dimulai pada 23 Juni 2025

Baca Juga: 

2. Jalur Penerimaan Calon Peserta Didik

A. Jalur Domisili
Jalur ini ditentukan berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik, yang dibagi dalam tiga lapis wilayah domisili

Lapis Pertama
Calon peserta didik yang tinggal di desa tempat sekolah berada. Harus sudah berdomisili di desa tersebut minimal 1 tahun sebelum seleksi, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Lapis Kedua
Calon peserta didik dari desa di sekitar sekolah (bukan lapis pertama) yang ditetapkan oleh sekolah bersama Musyawarah Kepala Sekolah (MKKS) dan disahkan oleh **Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin). Domisili juga harus minimal 1 tahun sebelum seleksi

Baca Juga: 

Lapis Ketiga
Desa lain di luar lapis pertama dan kedua, ditentukan melalui kesepakatan MKKS dan Cabdin.
Kuota Jalur Domisili: 30% dari total penerimaan peserta didik.

B. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan  penyandang disabilitas, yang tinggal di wilayah domisili lapis 1, 2, atau 3.
Syarat utama  Memiliki kartu penunjang ekonomi dari pemerintah, seperti:
* Kartu Indonesia Pintar (KIP)
* Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
* Kartu Pra Sejahtera (KPS)
* Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
* Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST)
* Kartu Indonesia Sehat (KIS)
* Program Keluarga Harapan (PKH)
* Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Kuota Jalur Afirmasi: 30% dari total kuota penerimaan sekolah, sesuai dengan  Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025

C. Jalur Mutasi  
 Jalur ini diperuntukkan bagi  calon peserta didik  yang pindah karena:  Mutasi kerja orang tua (ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN /swasta)
 Anak guru yang   mengajar di sekolah tujuan

Syarat  Melampirkan surat pindah tugas atau Surat Keputusan (SK) penugasan orang tua dari instansi yang bersangkutan. Kuota Jalur Mutasi: Maksimal 5%** dari jumlah penerimaan.

3. Proses Seleksi
Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan:
Nilai rapor (kompetensi akademik)
Jarak tempat tinggal ke sekolah
Usia calon peserta didi

4. Pendaftaran dan Pengumuman
Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui website resmi dari Dinas Pendidikan Aceh (tautan akan dibagikan menjelang waktu pendaftaran).
Seluruh berkas dan dokumen persyaratan diunggah ke website tersebut.

Sekolah akan melakukan  verifikasi berkas  sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Sekolah juga akan membuka posko layanan pendaftaran langsung untuk membantu calon peserta didik yang mengalami kesulitan.
Pengumuman hasil seleksi  akan disampaikan melalui akun pendaftaran masing-masing calon peserta didik  di website resmi SPMB.

Penulis: adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaam dan Guru SMAN 1 Lhokseumawe
 

Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar