Ketika Tubuh Menjadi Ruang Publik Tanpa Izin

Foto: Dokumen  Pribadi

Oleh: Nada Aulia Syahira

Pelecehan seksual adalah isu serius yang menyentuh setiap lapisan masyarakat. Lebih dari sekadar tindakan fisik, pelecehan seksual adalah pelanggaran martabat dan hak asasi manusia yang mendalam. Memahami apa itu pelecehan, bentuk-bentuknya, dan bagaimana kita dapat mengatasinya adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil.

Apa itu Pelecehan Seksual?

Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku seksual yang dilakukan seseorang kepada orang lain secara paksa tanpa persetujuan. Pelecehan seksual dalam segala bentuk kerap membuat korbannya merasa tertekan, terintimidasi, direndahkan harga dirinya, dan dipermalukan.

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa pelecehan seksual mengacu pada perbuatan yang dapat dirasakan oleh korbannya tidak menyenangkan, karena perbuatan yang dilakukan tersebut menyebabkan korbannya terintimidasi, terhina, atau tidak dihargai dengan membuat korban sebagai objek pelampiasan seksual.

Kunci utama dalam definisi ini adalah “tidak diinginkan”. Jika seseorang merasa tidak nyaman atau terancam oleh perilaku tersebut, itu sudah cukup untuk mengkategorikannya sebagai pelecehan, terlepas dari niat pelakunya

Macam- macam Pelecehan Seksual

Bentuk visual: Tatapan bernuansa seksual, menunjukkan alat kelamin, atau mengirim pesan, gambar, audio, atau video seksual tanpa persetujuan. 

Bentuk Verbal: Komentar, lelucon, siulan, pujian, atau ucapan yang bernuansa seksual, terutama pada tampilan fisik atau kondisi tubuh korban. 

Psikologis/Digital: Mengintip korban di ruang pribadi, menyebarkan foto dan video pribadi bernuansa seksual tanpa izin, atau membuat komentar seksual di media sosial.  

Hukum Pidana (KUHP) Secara Umum

Pasal 289 KUHP: 

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Di Indonesia, keberadaan UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022) menjadi angin segar, karena mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual dan memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi korban, termasuk aspek pemulihan dan pencegahan.

Mengapa Pelecehan Seksual Sulit Dilaporkan?

Banyak korban pelecehan seksual merasa enggan untuk melapor. Beberapa alasan di baliknya adalah:

Rasa malu dan takut disalahkan: Korban sering kali merasa bahwa mereka akan disalahkan atas apa yang terjadi, atau bahwa mereka yang “memprovokasi” pelecehan tersebut.

Takut tidak dipercaya: Kekhawatiran bahwa laporan mereka akan dianggap sebagai kebohongan atau dibatalkan oleh pihak berwenang.

Ancaman dan intimidasi: Pelaku sering kali mengancam akan merugikan korban, baik secara fisik maupun profesional.

Ketidakjelasan prosedur pelaporan: Kurangnya informasi tentang bagaimana dan ke mana harus melapor membuat korban merasa tidak berdaya

Simpulan

Pelecehan seksual adalah pelanggaran serius terhadap martabat dan hak asasi manusia, didefinisikan sebagai segala perilaku seksual yang tidak diinginkan dan tanpa persetujuan, menciptakan lingkungan yang tidak nyaman atau mengintimidasi bagi korban. 

Bentuknya beragam, mulai dari visual, verbal, fisik, hingga digital, dengan dampak psikologis dan sosial yang mendalam bagi korban, seperti depresi, penurunan harga diri, hingga kesulitan sosial.

Meskipun kerangka hukum seperti KUHP dan UU TPKS ada untuk melindungi, banyak kasus pelecehan sulit dilaporkan karena rasa malu, takut disalahkan, ancaman pelaku, ketidakjelasan prosedur, dan stigma sosial. 

Mengatasi pelecehan seksual membutuhkan upaya kolektif melalui edukasi, penciptaan lingkungan aman, penguatan sistem hukum, dukungan korban, intervensi saksi, dan penghapusan budaya menyalahkan korban. Tujuan utamanya adalah menegaskan kembali bahwa tubuh adalah ruang pribadi yang harus dihormati, bukan objek eksploitasi


Penulis adalah Siswa kelas XI-2 Program Unggulan SMA Negeri 1 Lhokseumawe.






Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar