Secercah Harapan di Hari Guru Nasional (HGN) ke-30

Secercah Harapan di Hari Guru Nasional (HGN) ke-30




               Sumber Foto: Kemendikdasmen 

 Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd.

Sudah menjadi tradisi dalam kehidupan pendidikan Indonesia  dewasa ini. Ada saja kebiasaan unik yang berlangsung di negeri ini. Misalnya saja untuk setiap Bulan  Oktober masyarakat dan pemerintah Indonesia selalu menyebutnya dengan Bulan Bahasa. 

Lalu,  muncul  pertanyaan kenapa  Bulan Oktober disebut  dengan Bulan Bahasa? Jawabannya sangat sederhana, karena pada tanggal 28 Oktober 1928 dikenal dengan  Hari Sumpah Pemuda. Salah satu isi Sumpah Pemuda  adalah "Menjunjung Bahasa Persatuan,  Bahasa Indonesia" Atas dasar itulah Bulan Oktober diperingati sebagai Bulan Bahasa pada setiap tahunnya. 

Selanjutnya, di mana letak korelasi dengan Hari Guru yang akan diperingati tanggal 25 November 2024. Hal ini menunjukan bahwa seiring dengan alasan di atas. Pada setiap  Bulan  November pemerintah,  masyarakan,  dan instansi pendidikan sudah sepakat menjadikan Bulan November sebagai bulan guru dan diperingati sebagai Hari Guru Nasiional ( HGN) 

Dalam rangka menyambut   Hari Guru Nasiional ( HGN), ada nuansa gegap -gempita di seantero dunia pendidikan di Indonesia dalam mengahadap perayaan ini. Berbagai kegiatan dikemas oleh pihak Dinas Pendidikan,  sekolah bahkan siswa dalam memuliakan   Hari Guru Nasiional ( HGN).  Namun di sela-  sela perayaan  dengan berbagai kegiatan muncul pertanyaan,  Apakah profesi guru hanya dikenang dan dikenal  tanggal 25 November pada setiap tahunnya? Lalu, bagaimana kondisi nasib, kesejahteraan, keamanan serta konsekuensi yang harus diterima oleh guru pascatanggal tersebut?

Berharap ada Kebijakan Baru  dari  Menteri Baru 

Setelah dilantik menjadi Memteri Penddiikan Dasar dan Menengah Prof..Dr. Abdul Mu" ti ada banyak Kebijakan yang diirawarkam terhadap kehidupan pendidik dan para guru yang menjadi pelaku pendidikan.. Menurut informasi yang beredar pada betbagai platform media sosial ada kebijakan baru yang akan disampaikan bertepatan dengan peringat6 hari guru tangga 25 November 2024. Kebijakan baru tersebut beringingan dengan enam program utama dari menteri baru tersebut. 

Kebijakan  yang ditunggu  secara umum adalah berhubungan dengan kesehahteraan dan pelindungan terhadap guru. Kebijakan terhadap kesejahteran adanya  perubahan dan penambahan gaji dari pemerintah terhadap semua guru tanpa melihat status yang dimilki guru. Selanjutnya,   ada juga informasi beredar luas di media sosial tentang perubahan skema  tunjangan sertifikasi  yang akan diterima guru. 

Baca Juga: Cinta Profesi Balasan Ukhrawi

Berkaitan dengan sertifikasi, ini  merupakan kebutuhan dasar bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Bagi serltiap guru masalah diganti nama atau  nomenklatur dari tunjangan seritifikasi yang diberikan,   bukan suatu masalah. Sangat penting bagi guru setelah skema tersebut  diubah adalah   hal ini harus mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selayaknya program sertifikasi yang berlaku selama ini. 

Sebagai masukan dari penulis yang notabemenya seorang guru. Berkaitan dengam tunjangan tambahan atau apapun nomeklatur yang diberikan oleh menteri baru. Ke depan sebaiknya tunjangan seperti itu tetapi disatukan pembayaran dengan  gaji yang dimiliki oleh guru itu sendiri. Hal ini berbeda dengan sistem regulasi pembayaran yang diberikan selama ini.

Selama ini ada banyak kendala yang dialami oleh guru -guru yang mendapat tunjangan sertifikasi dibayar melalui  rekenig daerah lewat  rentang waktu tiga bulan yang dibagi dalam tahap I, II. III, dan IV. Akan tetapi,jika pemerintah berniat baik untuk kelancaran kesejahteran guru, pemerintah bisa menyalurkan secara khusus melalui rekening gaji guru secara terpusat. Artinya, tunjangan sertifikasi  atau Tunjangn Profesi Guru (TPG) tidak diendapkan dulu dalam rekening daerah menunggu pencairan. Berbagai keluhan muncul dari guru penerima sertifikasi pada setiap daerah, baik kelengkapan administrasi maupun masalah teknik penyaluran.   

Perlindungan terhadap Guru dan Organisasi Profesi 

Para pembaca hebat yang dibagggakan. Masih terngiang di telinga setiap insan pendidik dan masyarakat yang peduli terhadap  pendidikan.  Kasus guru honorer Ibu Supriyani di Konowe Selatan, Sulawesi Tenggara   yang tersandung hukum dengan  oknum polisi. Sang guru dituduh melakukan penganiyaan terhadap anak seorang siswa. Di sini lagi- lagi perlindungan terhadap guru seperti terabaikan. Awalnya sang guru berjuang sendiri. Akan tetapi, ketika berita menjadi viral. Ramai- ramai kasus tersebur diekploitasi  oleh berbagai pihak untuk berbagai keperluan yang sifatnya finansial.  Bagi para Tiktoker, Youtuber, dan media sosial lainnya ini dianggap  sebagai materi atau   konten yang dapat mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Semakin hari kasus Ibu Supriyani  semakin  berkembang bagai balon helium yang belum jelas penindakan dan putusan yang diberikan.  

Baca Juga: Sebenarnya Guru adalah Sumber Utama dalam Pencegahan Bullying

Seharusnya dalam kasus ini,  negara lewat perangkat pendidikan harus hadir dan memberikan konstribusi yang luar biasa. Segala aturan dan undang -undang yang kokoh dirancang sedemikian rupa sebagai upaya perlindungan terhadap Guru. Penulis tidak memahami entah apa yang ada di benak para pembuat undang -undang negeri ini berkaitan dengan perlindungan guru.  

Satu sisi guru diminta harus profesional dalam mengajar dan  menjadikan peserta didik sebagai subjek. Bahkan dalam kurikulum tertentu guru diminta menghamba pada murid. Akan tetapi,   ketika guru sedikit saja melakukan kesalahan satu kolong langit negeri ini guru dicari dan dinista. Padahal kalau mau berbaik sedikit saja berapa banyak orang hebat di negri ini dididik oleh guru. 

Hampir tiap tahun ada saja guru yang menjadi korban dalam dunia pendidikan. Mereka bekerja memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), akan tetapi mereka seperti tidak terlindungi. Hemat penulis. buruh bangun saja yang berkerja di jalanan yang rawan kecelakann,   mereka tetap diberikan baju, sepatu dan topi  sekaligus dilengkapi dengm rambu -rambu pengaman. Artinya,   hal itu dilakukan agar para buruh bisa bekerja secara maksimal. Aman dan tanpa gangguan  dari pihak manapun. 

Hal ini akan berbanding terbalik dengan guru yang bertugas mendidik, mengajar,  dan melatih sumber daya  manusia  demi kemajuan bangsa. Mereka dibiarkan begitu saja dengan perhatian dan perlindungan yang kurang memadai.  

Kasus Ibu Supriyani adalah renungan bagi semua insan pendidikan. Pemenrintah dan instansi terkait  bisa bersikap lebih sigap agar ke depan tidak muncul  lagi kasus yang sama. Guru adalah sebuah profesi yang profesional harus dilindungi. Hal ini sesuai dengan undang-undang Tahun 2002 yang menyatakan bahwa guru adalah sebuah profesi yang profesional sama dengan  tenaga dokter.  

Organisasi Profesi 

Sebuah studi menunjukkan bahwa ada lebih dari 100 organisasi profesi pendidikan di Indonesia berbentuk asosiasi, federasi, forum, komunitas/masyarakat, serikat, klub, koalisi, aliansi, dan/atau lembaga.https://zia-search.com/index.php/cendekiawan/article/view diakses 24 November 2024. Merujuk pada studi tersebut sebenarnya apa yang telah diberikan yang signifilan terhadap perlindungan guru oleh banyaknya organisasi profesi tersebut. Di sini penulis tidak mau menyebutkan contoh kasus yang berhubungan dengan guru. Namun akibat yang harus ditanggung oleh   guru tersebut  harus pindah tugas,     bahkan alih status dari guru yang sudah sertifikasi menjadi tenaga struktural di Dinas Pendidikan ( sangat riskan) 

Dalam konteks tersebut permasalahannya belum  guru itu  bersalah. Akan tetapi,  penulis tahu tidak ada satu organisasi profesipun yang ikut hadir melakukan  mediasi agar guru tersebut bebas dari jeratan. Ini menyedihkan di tengah jumlah organisasi profesi yang bertaburan. Akan tetapi ketika   guru mengalami masalah keamanan dan kenyamanan dalam bekerja, mereka seperti anak  ayam kehilangan induknya. Anehnya dalam  kasus di atas guru yang mengalami masalah tersebut dimediasi oleh perangkat desa dan pihak polisi tingkat kecamatan. Pertanyaannya organisasi profesi dengan berbagai jargon kemanusiaan dan embel -embel pelindungan kemana?

Beban Administras Guru 

Menanggapi perayaan Hari Guru Nasiional ( HGN) yang akan menjadi landasan perubahan terhadap dunia pendidika lewat pidato  Mendiksamen Prof Dr. Abdul Mu'ti. Para guru berharap ada beban yang bisa dikurangi di pundak mereka selama ini. Beban berupa belajar di aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) SIM PKB,  E-Kerani dan sejumlah perangkat pembelajaran yang harus disiapkan guru sebelum mengajar. 

Melalui  beban mengajar  wajib seorang guru PNS sesuai aturan 37,5 jam perrminggu ditambah lagi dengan tugas mengisi dan menonton segala macam urusan diaplikasi yang ditunjuk agar mendapat sertifikat untuk keperluan adnistrasi pribadi sebagai bukti kinerja. 

Dalam konteks admistrasi dan tugas-  tugas yang dilaksanakan guru selain mengajar. Jika dianologikan  seorang guru yang mengajar di negeri konoha,   seperti seorang perempuan yang dilihat oleh Rasulullah Muhammad Saw. pada saat diundang Allah menuju langit melalui Israk Mikraj. Dalam perjalam tersebut Rasulullah diperlihatkan seorang perempuan yang mengangkut tumpukan kayu. Akan  tetapi perempuan tersebut tidak sanggup mengangkat tumpukan kayu tersebut. Namun yang membingungkan bukannya  tumpukan kayu itu dikurangi, tetapi malah ditambahkan. Begitulah analogi yang cocok dengan kondisi guru  hari ini antara beban mengajar dan tugas adminitras sambil menjadi pengepul sertifikat. 

Simpulan 

Melalui peringatan Hari Guru Nasiional (HGN) tahun ini melalui sambutan menteri baru setidaknya ada secercah harapan yang muncul dari kondisi terkini dalam kehidupan guru. Pemerintah selaku pemangku kepentingan pendidikan mampu menjadikan guru sebagai pilar dalam membangun  dan meningkatkan Sumber Daya Manusia Indonesia. Hal ini menjadi dasar dan bekal negeri ini dalam menyambut Indonesia Emas dengan bonus demografi dan sumber daya yang mantap.


Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe





Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar