Sudah menjadi tradisi dalam kehidupan pendidikan Indonesia dewasa ini. Ada saja kebiasaan unik yang berlangsung di negeri ini. Misalnya saja untuk setiap Bulan Oktober masyarakat dan pemerintah Indonesia selalu menyebutnya dengan Bulan Bahasa.
Lalu, muncul pertanyaan kenapa Bulan Oktober disebut dengan Bulan Bahasa? Jawabannya sangat sederhana, karena pada tanggal 28 Oktober 1928 dikenal dengan Hari Sumpah Pemuda. Salah satu isi Sumpah Pemuda adalah "Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia" Atas dasar itulah Bulan Oktober diperingati sebagai Bulan Bahasa pada setiap tahunnya.
Selanjutnya, di mana letak korelasi dengan Hari Guru yang akan diperingati tanggal 25 November 2024. Hal ini menunjukan bahwa seiring dengan alasan di atas. Pada setiap Bulan November pemerintah, masyarakan, dan instansi pendidikan sudah sepakat menjadikan Bulan November sebagai bulan guru dan diperingati sebagai Hari Guru Nasiional ( HGN)
Dalam rangka menyambut Hari Guru Nasiional ( HGN), ada nuansa gegap -gempita di seantero dunia pendidikan di Indonesia dalam mengahadap perayaan ini. Berbagai kegiatan dikemas oleh pihak Dinas Pendidikan, sekolah bahkan siswa dalam memuliakan Hari Guru Nasiional ( HGN). Namun di sela- sela perayaan dengan berbagai kegiatan muncul pertanyaan, Apakah profesi guru hanya dikenang dan dikenal tanggal 25 November pada setiap tahunnya? Lalu, bagaimana kondisi nasib, kesejahteraan, keamanan serta konsekuensi yang harus diterima oleh guru pascatanggal tersebut?
Berharap ada Kebijakan Baru dari Menteri Baru
Setelah dilantik menjadi Memteri Penddiikan Dasar dan Menengah Prof..Dr. Abdul Mu" ti ada banyak Kebijakan yang diirawarkam terhadap kehidupan pendidik dan para guru yang menjadi pelaku pendidikan.. Menurut informasi yang beredar pada betbagai platform media sosial ada kebijakan baru yang akan disampaikan bertepatan dengan peringat6 hari guru tangga 25 November 2024. Kebijakan baru tersebut beringingan dengan enam program utama dari menteri baru tersebut.
Kebijakan yang ditunggu secara umum adalah berhubungan dengan kesehahteraan dan pelindungan terhadap guru. Kebijakan terhadap kesejahteran adanya perubahan dan penambahan gaji dari pemerintah terhadap semua guru tanpa melihat status yang dimilki guru. Selanjutnya, ada juga informasi beredar luas di media sosial tentang perubahan skema tunjangan sertifikasi yang akan diterima guru.
Baca Juga: Cinta Profesi Balasan Ukhrawi
Berkaitan dengan sertifikasi, ini merupakan kebutuhan dasar bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Bagi serltiap guru masalah diganti nama atau nomenklatur dari tunjangan seritifikasi yang diberikan, bukan suatu masalah. Sangat penting bagi guru setelah skema tersebut diubah adalah hal ini harus mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selayaknya program sertifikasi yang berlaku selama ini.
Sebagai masukan dari penulis yang notabemenya seorang guru. Berkaitan dengam tunjangan tambahan atau apapun nomeklatur yang diberikan oleh menteri baru. Ke depan sebaiknya tunjangan seperti itu tetapi disatukan pembayaran dengan gaji yang dimiliki oleh guru itu sendiri. Hal ini berbeda dengan sistem regulasi pembayaran yang diberikan selama ini.
Selama ini ada banyak kendala yang dialami oleh guru -guru yang mendapat tunjangan sertifikasi dibayar melalui rekenig daerah lewat rentang waktu tiga bulan yang dibagi dalam tahap I, II. III, dan IV. Akan tetapi,jika pemerintah berniat baik untuk kelancaran kesejahteran guru, pemerintah bisa menyalurkan secara khusus melalui rekening gaji guru secara terpusat. Artinya, tunjangan sertifikasi atau Tunjangn Profesi Guru (TPG) tidak diendapkan dulu dalam rekening daerah menunggu pencairan. Berbagai keluhan muncul dari guru penerima sertifikasi pada setiap daerah, baik kelengkapan administrasi maupun masalah teknik penyaluran.
Perlindungan terhadap Guru dan Organisasi Profesi
Para pembaca hebat yang dibagggakan. Masih terngiang di telinga setiap insan pendidik dan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Kasus guru honorer Ibu Supriyani di Konowe Selatan, Sulawesi Tenggara yang tersandung hukum dengan oknum polisi. Sang guru dituduh melakukan penganiyaan terhadap anak seorang siswa. Di sini lagi- lagi perlindungan terhadap guru seperti terabaikan. Awalnya sang guru berjuang sendiri. Akan tetapi, ketika berita menjadi viral. Ramai- ramai kasus tersebur diekploitasi oleh berbagai pihak untuk berbagai keperluan yang sifatnya finansial. Bagi para Tiktoker, Youtuber, dan media sosial lainnya ini dianggap sebagai materi atau konten yang dapat mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Semakin hari kasus Ibu Supriyani semakin berkembang bagai balon helium yang belum jelas penindakan dan putusan yang diberikan.
Baca Juga: Sebenarnya Guru adalah Sumber Utama dalam Pencegahan Bullying
Seharusnya dalam kasus ini, negara lewat perangkat pendidikan harus hadir dan memberikan konstribusi yang luar biasa. Segala aturan dan undang -undang yang kokoh dirancang sedemikian rupa sebagai upaya perlindungan terhadap Guru. Penulis tidak memahami entah apa yang ada di benak para pembuat undang -undang negeri ini berkaitan dengan perlindungan guru.
Satu sisi guru diminta harus profesional dalam mengajar dan menjadikan peserta didik sebagai subjek. Bahkan dalam kurikulum tertentu guru diminta menghamba pada murid. Akan tetapi, ketika guru sedikit saja melakukan kesalahan satu kolong langit negeri ini guru dicari dan dinista. Padahal kalau mau berbaik sedikit saja berapa banyak orang hebat di negri ini dididik oleh guru.
Hampir tiap tahun ada saja guru yang menjadi korban dalam dunia pendidikan. Mereka bekerja memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), akan tetapi mereka seperti tidak terlindungi. Hemat penulis. buruh bangun saja yang berkerja di jalanan yang rawan kecelakann, mereka tetap diberikan baju, sepatu dan topi sekaligus dilengkapi dengm rambu -rambu pengaman. Artinya, hal itu dilakukan agar para buruh bisa bekerja secara maksimal. Aman dan tanpa gangguan dari pihak manapun.
Hal ini akan berbanding terbalik dengan guru yang bertugas mendidik, mengajar, dan melatih sumber daya manusia demi kemajuan bangsa. Mereka dibiarkan begitu saja dengan perhatian dan perlindungan yang kurang memadai.
Kasus Ibu Supriyani adalah renungan bagi semua insan pendidikan. Pemenrintah dan instansi terkait bisa bersikap lebih sigap agar ke depan tidak muncul lagi kasus yang sama. Guru adalah sebuah profesi yang profesional harus dilindungi. Hal ini sesuai dengan undang-undang Tahun 2002 yang menyatakan bahwa guru adalah sebuah profesi yang profesional sama dengan tenaga dokter.
Organisasi Profesi
Sebuah studi menunjukkan bahwa ada lebih dari 100 organisasi profesi pendidikan di Indonesia berbentuk asosiasi, federasi, forum, komunitas/masyarakat, serikat, klub, koalisi, aliansi, dan/atau lembaga.https://zia-search.com/index.php/cendekiawan/article/view diakses 24 November 2024. Merujuk pada studi tersebut sebenarnya apa yang telah diberikan yang signifilan terhadap perlindungan guru oleh banyaknya organisasi profesi tersebut. Di sini penulis tidak mau menyebutkan contoh kasus yang berhubungan dengan guru. Namun akibat yang harus ditanggung oleh guru tersebut harus pindah tugas, bahkan alih status dari guru yang sudah sertifikasi menjadi tenaga struktural di Dinas Pendidikan ( sangat riskan)
Dalam konteks tersebut permasalahannya belum guru itu bersalah. Akan tetapi, penulis tahu tidak ada satu organisasi profesipun yang ikut hadir melakukan mediasi agar guru tersebut bebas dari jeratan. Ini menyedihkan di tengah jumlah organisasi profesi yang bertaburan. Akan tetapi ketika guru mengalami masalah keamanan dan kenyamanan dalam bekerja, mereka seperti anak ayam kehilangan induknya. Anehnya dalam kasus di atas guru yang mengalami masalah tersebut dimediasi oleh perangkat desa dan pihak polisi tingkat kecamatan. Pertanyaannya organisasi profesi dengan berbagai jargon kemanusiaan dan embel -embel pelindungan kemana?
Beban Administras Guru
Menanggapi perayaan Hari Guru Nasiional ( HGN) yang akan menjadi landasan perubahan terhadap dunia pendidika lewat pidato Mendiksamen Prof Dr. Abdul Mu'ti. Para guru berharap ada beban yang bisa dikurangi di pundak mereka selama ini. Beban berupa belajar di aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) SIM PKB, E-Kerani dan sejumlah perangkat pembelajaran yang harus disiapkan guru sebelum mengajar.
Melalui beban mengajar wajib seorang guru PNS sesuai aturan 37,5 jam perrminggu ditambah lagi dengan tugas mengisi dan menonton segala macam urusan diaplikasi yang ditunjuk agar mendapat sertifikat untuk keperluan adnistrasi pribadi sebagai bukti kinerja.
Dalam konteks admistrasi dan tugas- tugas yang dilaksanakan guru selain mengajar. Jika dianologikan seorang guru yang mengajar di negeri konoha, seperti seorang perempuan yang dilihat oleh Rasulullah Muhammad Saw. pada saat diundang Allah menuju langit melalui Israk Mikraj. Dalam perjalam tersebut Rasulullah diperlihatkan seorang perempuan yang mengangkut tumpukan kayu. Akan tetapi perempuan tersebut tidak sanggup mengangkat tumpukan kayu tersebut. Namun yang membingungkan bukannya tumpukan kayu itu dikurangi, tetapi malah ditambahkan. Begitulah analogi yang cocok dengan kondisi guru hari ini antara beban mengajar dan tugas adminitras sambil menjadi pengepul sertifikat.
Simpulan
Melalui peringatan Hari Guru Nasiional (HGN) tahun ini melalui sambutan menteri baru setidaknya ada secercah harapan yang muncul dari kondisi terkini dalam kehidupan guru. Pemerintah selaku pemangku kepentingan pendidikan mampu menjadikan guru sebagai pilar dalam membangun dan meningkatkan Sumber Daya Manusia Indonesia. Hal ini menjadi dasar dan bekal negeri ini dalam menyambut Indonesia Emas dengan bonus demografi dan sumber daya yang mantap.
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe
0 Komentar