Kasipenkum dan Humas Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah 2026 di SMAN 1 Lhokseumawe

 

Foto: Dokumen Pribadi

Lhokseumawe,  Sastrapuna.com. Rabu 29 Juli 2026. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkum), Ali Rasab Lubis, S.H., menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2026 yang diadakan di SMAN 1 Lhokseumawe. Kegiatan edukasi hukum ini diikuti oleh perwakilan siswa-siswi jenjang SMA, SMK, dan MA se-Kota Lhokseumawe.

‎Acara diawali secara khidmat dengan pembukaan resmi yang dihadiri oleh jajaran Kejati Aceh, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Kota Lhokseumawe Bapak Supriariadi,  S.Pd.  M.Pd. para kepala sekolah, serta guru pendamping dari berbagai sekolah. 

Dalam sambutannya saat membuka acara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Lhokseumawe mengungkapkan rasa hormat dan apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya kegiatan ini.

‎"Kami merasa sangat terhormat dan menyampaikan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah memilih SMAN 1 Lhokseumawe sebagai tuan rumah penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah ini. 

Momentum ini menjadi wadah yang sangat berharga bagi anak-anak kita, perwakilan dari SMA, SMK, dan MA Se-Kota Lhokseumawe, untuk berkumpul dan menimba ilmu secara langsung mengenai hukum dari para ahlinya langsung," ujar Kacabdindik dalam sambutannya.

‎Memasuki sesi pemaparan, Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan materi secara interaktif dan komunikatif. Beliau menjelaskan mengenai hak, kewajiban, serta aturan-aturan hukum dasar yang berlaku di Indonesia, khususnya yang berkaitan erat dengan kehidupan remaja.

‎Di tengah pemaparannya, Ali Rasab Lubis, S.H. menekankan pentingnya kesadaran hukum agar para siswa tidak terjerat dalam tindakan kriminalitas.

‎"Kenali hukum, jauhi hukuman. ini harus benar-benar diresapi oleh adik-adik sekalian. Generasi muda adalah penentu masa depan bangsa. Jika kalian memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara serta menjauhi perbuatan seperti perundungan, penyalahgunaan narkotika, dan kejahatan siber, maka kalian telah berhasil membentengi diri dari tindakan melanggar hukum," tegas Ali Rasab Lubis di hadapan para peserta.

‎Sesi pemaparan dilanjutkan dengan dialog interaktif. Beberapa perwakilan siswa juga berkesempatan mengajukan pertanyaan terkait penanganan kasus di lingkungan remaja yang lalu ditanggapi Kasipenkum Kejati Aceh dengan memberikan arahan secara lugas dan bijak.

‎"Jangan tinggal diam atau justru ikut menyebarkannya. Jika melihat perundungan, segera laporkan kepada guru bimbingan konseling atau pihak sekolah. Sementara untuk informasi di media sosial, selalu terapkan prinsip saring sebelum sharing Jangan ragu untuk mengonfirmasi kebenaran informasi agar kita tidak terjebak dalam pelanggaran UU ITE," terang Kasipenkum.

‎Melalui program ini, Kejati Aceh berharap para siswa perwakilan dari masing-masing sekolah di Kota Lhokseumawe dapat menjadi agen perubahan dan pelopor kesadaran hukum bagi rekan-rekan sebaya di sekolahnya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sangat antusias dan interaktif oleh seluruh siswa yang menghadiri kegiatan tersebut.

Konstributor: Afifah Nailatul Izzah Siregar dan Tesya Br Manik dari Tim Jurnalistik SMAN 1 Lhokseumawe

Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar