Dialektika Profesi Guru, Krisis Otoritas Pedagogis dan Tantangan Perlindungan Hukum di Era Transformasi Karakter Generasi Z

 

Foto: Dokumen  Pribadi

Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd.

Pembangunan manusia sangat ditentukan oleh profesi guru. Di Indonesia, profesi ini dimaknai secara universal artinya, siapa saja yang pernah mengajar kepada orang lain disebut guru, tanpa memperdulikan disiplin ilmu apa yang digeluti. Intinya, setiap ilmu yang ditransfer,walaupun tidak bersistem langsung dianggap sebagai aktivitas keguruan. 

Saidina Ali, sahabat Rasulullah Saw., mengatakan, "Seandainya ada yang mau mengajarkan Aku satu huruf saja, Aku rela jadi budaknya." Dalam peradaban pendidikan yang penuh dengan perubahan informasi, guru masih dianggap sebagai sosok yang mendominasi.

Namun, kita perlu mengalih alur pikir ke tema sesungguhnya. Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa guru adalah individu, baik PNS maupun non-PNS, yang diberikan tugas mengajar pada berbagai jenjang. Guru dalam konteks ini adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi pendidikan S1 dan S2, serta memiliki sertifikat Akta IV sebagai bukti kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Akan tetapi, realitas empiris menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi ideal dengan kondisi lapangan yang kian kompleks.

Erosi Otoritas Pedagogis dan Kerentanan Psikologis Guru Menghadapi Karakter Siswa Pasca-Revolusi 4.0

Masalah yang menguras pikiran pakar pendidikan adalah nasib guru yang mulai digerus arus perubahan karakter siswa. Belum hilang kasus Ahmad Budi Cahyanto, guru Seni Rupa di Sampang, Madura, yang harus merenggang nyawa karena mencoret wajah siswanya yang tertidur saat belajar. Dunia pendidikan tertoreh duka, wajah guru Indonesia merunduk, dan mereka meradang dalam kesedihan. 

Pengabdi tanpa gaji harus diganjar nasib tak berpihak. Pemerhati hak asasi manusia seolah bungkam, dimanjakan oleh hak siswa yang dinomorsatukan. Hukum tak mampu merajam siswa dalam kasus tersebut karena ia belum dapat menerima ganjaran fisik. Alasan klasik menguap di dunia pendidikan: umurnya belum cukup untuk mempertanggungjawabkan haknya sebagai terdakwa. 

Kasus demi kasus bertindih dan menghimpit, membuat profesi ini makin sulit. Pertanyaan besar melingkar di pikiran guru adalah: ke mana dan di mana perlindungan bagi mereka? Pertanyaan ini sengaja diajukan sebagai sentilan dalam berpikir. Harus diakui, nasib guru yang mengajar pada generasi Z merupakan tantangan terbesar yang harus dihadapi.

Menghadapi generasi 4.0, guru dituntut profesional, memahami pedagogik, mempunyai kepribadian sebagai teladan, dan mempunyai jiwa sosial sebagai makhluk sosial. Selain itu, generasi Z bertumpu pada revolusi industri 4.0 dengan karakter yang sangat kompleks dan multi-perubahan. Dalam berbagai fenomena, mereka ditempah dari berbagai sisi. 

Otak generasi ini diproses oleh informasi yang didapatkan secara instan; semua yang dianggap sukar bagi mereka menjadi mudah. Informasi berkembang pesat dan dilahap tanpa jeda. Handphone telah menculiknya dalam berbagai versi, sehingga wajar kalau karakternya berubah dalam berbagai dimensi. Bagi mereka, guru bukanlah satu-satunya sumber ilmu, melainkan hanya salah satu sumber belajar. 

Hal ini sesuai dengan Mulayasa (2007) yang menyatakan bahwa guru adalah salah satu sumber belajar. Perubahan karakter begitu deras menjelang Generasi Emas Tahun 2035, ketika Indonesia menargetkan kejayaan selama 100 tahun. Kembali ke masalah awal yang ditabulasi pada judul tulisan ini: mengajar pada generasi Z yang terpolarisasi arus globalisasi menuntut guru tampil excellent di tengah suasana kelas berbasis teknologi. 

Mendidik, melatih, dan mengajar pada generasi yang mengalami perubahan karakter mengharuskan guru benar-benar menjadi guru. Mengingat selama ini banyak siswa dan orang tua melakukan pelecehan terhadap guru, sementara di sisi lain, guru seperti tidak berada dalam satu paguyuban yang solid.

Defisit Kepastian Hukum dan Paradoks Kebijakan Perlindungan Guru dalam Ekosistem Pendidikan Kontemporer

Undang-undang perlindungan guru nampaknya tidak dapat dijadikan sebagai tempat berlindung ketika masalah melilit para pengajar. Media sosial dan media massa tiap saat menyiarkan perlakuan siswa terhadap guru. Pengambil kebijakan sepertinya tidak ambil pusing terhadap kasus yang mendera guru hari ini. Kadang kasus itu dianggap biasa, namun ketika viral di media massa, dunia tercengang. Satu dua organisasi paguyuban mulai bersuara membela para guru. 

Fenomenal dunia pendidikan hari ini adalah pemerintah tidak pernah melakukan pencegahan, akan tetapi penyebab yang jadi fokus masalah, sehingga hal ini menjadi liar dan susah diselesaikan. Hampir semua insiden yang terjadi pada guru bermula dari masalah sederhana dan sepele. Seandainya boleh meminta, maka guru pasti akan meminta, "Borgol saja tangan ini ketika berada dalam kelas!" Sebegitu takutnya guru jika berbicara tentang tindakan yang diberikan kepada siswa.

Dunia pendidikan seperti dicurigai oleh berbagai lembaga. Mereka bersemanyam dalam kehidupan orang tua siswa yang sigap jika menemukan kesalahan guru. Mereka tidak segan-segan menghukum guru sebagai balasan dendam terhadap perlakuan yang diberikan guru kepada siswa. Sementara itu, posisi guru tidak ada kepastian hukum. Aturan tetap saja tertulis pada lembaran bertabur pasal, sosialisasi digaungkan ke seantero jagad pendidikan, namun guru tetap jadi tumbal kegagalan pembangunan.

Simpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi guru saat ini menghadapi krisis multidimensi yang tidak sekadar bersifat teknis-pedagogis, melainkan juga struktural-hukum. Pertama, otoritas tradisional guru telah tererosi oleh transformasi karakter generasi Z yang dipengaruhi oleh ekosistem digital dan akses informasi instan, menjadikan guru kehilangan monopoli pengetahuan dan rentan terhadap konflik interpersonal di ruang kelas. 

Kedua, meskipun terdapat payung hukum berupa UU Guru dan Dosen serta peraturan perlindungan guru, implementasinya mengalami defisit signifikan akibat ketiadaan mekanisme pencegahan yang proaktif, ketidakjelasan sanksi bagi pelanggaran hak guru, serta dominasi narasi hak anak yang sering kali tidak berimbang. Ketiga, ketiadaan solidaritas kolektif dalam paguyuban guru dan responsivitas kebijakan yang reaktif terhadap viralitas media memperparah kerentanan psikologis dan profesional guru. 

Revitalisasi peran guru di era Generasi Emas 2045 tidak cukup hanya dengan peningkatan kompetensi individual, tetapi memerlukan reformasi sistemik yang menjamin kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban antara guru dan siswa, serta penguatan institusi perlindungan yang preventif, bukan sekadar kuratif pasca-insiden. Tanpa intervensi kebijakan yang komprehensif, guru akan terus menjadi tumbal dalam paradoks pembangunan pendidikan nasional.

Penulis adalah Mahasiswa Doktoral Program Studi   Islam UINSUNA dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseuawe











Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar