Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd.
Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali bersiap menyambut sebuah perubahan. Hiruk pikuk seleksi masuk perguruan tinggi yang setiap tahun menjadi panggung pertaruhan nasib jutaan siswa.
Hal ini tampaknya akan memiliki narasi yang sedikit berbeda pada tahun 2026 mendatang. Sebuah instrumen baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA) digadang-gadang akan menjadi salah satu tolok ukur penting.
Mengubah sebagian peta persaingan menuju gerbang universitas impian.
Wacana ini bukan isapan jempol belaka. Landasan hukumnya telah tertuang kokoh dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah merancang sebuah sistem asesmen yang lebih terintegrasi, di mana rekam jejak akademik siswa tidak hanya diukur pada akhir jenjang, akam tetapi dipantau secara berkala.
Lantas, apa sesungguhnya TKA itu dan bagaimana wacana ini akan memengaruhi alur seleksi mahasiswa baru?
Sertifikat TKA, Tiket Tambahan di Berbagai Jenjang
Pasal 13 dalam Permendikdasmen tersebut secara gamblang menguraikan multifungsi dari hasil TKA. Instrumen ini dirancang bukan hanya untuk jenjang SMA.
Namun ini sebuah sebuah jembatan asesmen yang membentang dari pendidikan dasar hingga menengah. Sertifikat hasil TKA akan memiliki bobot dan kegunaan yang spesifik di setiap tingkatan:
Dari SD ke SMP
Bagi siswa Sekolah Dasar (SD/MI), hasil TKA dapat menjadi salah satu "Tiket Emas" untuk mendaftar ke jenjang SMP/MTs melalui jalur prestasi. Ini membuka peluang bagi siswa berprestasi secara akademik untuk diakui potensinya sejak dini.
Dari SMP ke SMA/SMK
Serupa dengan jenjang sebelumnya, lulusan SMP/MTs dapat memanfaatkan sertifikat TKA sebagai nilai tambah dalam seleksi penerimaan siswa baru di SMA/MA atau SMK/MAK, khususnya pada jalur prestasi.
Baca Juga
Jalan Lain Menggapai Kampus Impian, Membuka Gerbang PTN Lewat Prestasi Ekstrakurikuler
Dari SMA/SMK ke Perguruan Tinggi
Inilah poin yang paling krusial. Hasil TKA bagi siswa SMA/MA dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Frasa "Salah Satu Pertimbangan" ini menyiratkan bahwa TKA akan menjadi data pendukung yang berharga bagi panitia seleksi.
1. Penyetaraan Pendidikan
Hasil TKA juga berfungsi sebagai alat ukur untuk menyetarakan capaian pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal, sebuah langkah inklusif dalam sistem pendidikan kita.
2. Keperluan Seleksi Lainnya
Fleksibilitas TKA memungkinkannya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seleksi akademik lain sesuai kebutuhan.
Pergeseran Paradigma SNPMB 2026
Fokus utama dari kebijakan ini tentu saja tertuju pada implikasinya terhadap SNPMB. Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin dikutip dari Kompas.com, 25 Agustus 2025) menegaskan bahwa hasil TKA akan dijadikan tolok ukur dalam SNPMB, terutama pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Baca Juga
Insentif Guru Non -ASN Agustus 2025 Cair, Cek Syarat dan Cara Verifikasi Penerima di Sini!
Hal ini berarti, potret prestasi siswa yang selama ini hanya mengandalkan nilai rapor semester satu hingga lima. Ke depan akqn akan diperkaya dengan data hasil TKA.
Pelaksanaan TKA bagi siswa SMA sederajat yang dijadwalkan pada November 2025 mendatang menjadi momentum penentu.
Hasil tes inilah yang akan menjadi bekal tambahan bagi angkatan tersebut saat mendaftar SNPMB di tahun 2026.
Pola ini menandakan adanya pergeseran paradigma, dari penilaian yang cenderung terpusat pada rekam jejak di sekolah menjadi penilaian yang juga mempertimbangkan hasil tes terstandar di luar ujian akhir.
Sebuah Catatan Penting, Tidak Wajib
Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa TKA bersifat tidak wajib dan bukan merupakan standar kelulusan.
Kebijakan ini dirancang sebagai sebuah opsi, bukan paksaan. TKA hadir sebagai indikator tambahan yang dapat memperkuat portofolio akademik seorang siswa.
Dengan kata lain, TKA adalah sebuah peluang. Bagi siswa yang ingin menunjukkan potensi akademiknya secara lebih objektif melalui tes terstandar, TKA adalah jalannya.
Namun, bagi yang tidak mengikutinya, pintu seleksi lain tidak serta-merta tertutup.
Kehadiran TKA dalam lanskap pendidikan nasional adalah sebuah babak baru yang patut dicermati. Ia menjanjikan sebuah sistem seleksi yang lebih komprehensif, tetapi sekaligus menuntut adaptasi dari seluruh ekosistem pendidikan guru, siswa, dan orang tua.
Waktu yang akan menjawab sejauh mana instrumen baru ini mampu menciptakan seleksi yang lebih adil dan berkualitas di gerbang perguruan tinggi Indonesia.
Waallahuaklambisawab ...
Penulis adalah Esais dan Guru SMAN 1 Lhokseumawe
0 Komentar