Insentif Guru Non -ASN Agustus 2025 Cair, Cek Syarat dan Cara Verifikasi Penerima di Sini!

 

 Foto: Tangkapan Layar

Sastrapuna.com.  Kabar gembira kembali menyapa para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia. Memasuki paruh kedua tahun 2025, pemerintah siap menyalurkan kembali bantuan insentif yang ditujukan khusus bagi para guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) sebagai wujud apresiasi atas dedikasi mereka yang tak kenal lelah.

Penyaluran dana ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus 2025. Namun, perlu dicatat bahwa terdapat beberapa penyesuaian pada kriteria penerima untuk memastikan bantuan ini dapat diterima oleh guru yang benar-benar berhak dan memenuhi syarat. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi dan bagaimana cara memastikannya?

Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

1. Besaran Insentif yang Diterima

Pemerintah telah menetapkan besaran insentif yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru mengabdi. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Rp2.100.000 diberikan kepada guru formal Non-ASN (SD, SMP, SMA/SMK).

  • Rp2.400.000 diberikan kepada guru Non-ASN yang mengajar di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

2. Syarat dan Kriteria bagi Guru Formal (SD, SMP, SMA/SMK)

Bagi para guru Non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan formal, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi untuk masuk dalam daftar penerima bantuan. Berikut adalah syarat-syaratnya:1

1. Berstatus sebagai guru Non-ASN dan masih aktif mengajar.

2. Terdaftar dan memiliki data valid dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik).

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

6. Merupakan lulusan dengan kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV).

7. Memenuhi beban mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri (ASN/PNS/PPPK).

10. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau bantuan subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

11.Bukan pengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

12. Telah melakukan aktivasi rekening untuk pencairan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

3. Syarat dan Kriteria bagi Guru Nonformal (PAUD/KB/TPA)

Untuk guru non-ASN yang berdedikasi di jenjang pendidikan nonformal seperti Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA), kriteria yang ditetapkan sedikit berbeda. Berikut rinciannya:

1. Berstatus sebagai guru non-ASN dan aktif mengajar di KB/TPA yang berada di bawah binaan dinas pendidikan setempat.
2. Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
4. Kualifikasi pendidikan minimal adalah SMA/SMK atau sederajat.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
6..Tidak berstatus sebagai ASN.

7. Telah diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai calon penerima.

4. Langkah Mudah Mengecek Status Penerima Insentif

Bagi Anda yang merasa telah memenuhi seluruh kriteria di atas, langkah selanjutnya adalah memastikan status Anda sebagai penerima. Pemerintah menyediakan platform pengecekan yang mudah diakses secara daring melalui portal Info GTK.

Berikut adalah panduan untuk melakukan pengecekan:

  1. Buka peramban (browser) dan akses laman resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
  2. Tunggu sesaat hingga halaman login muncul dengan sempurna.
  3. Masuk (login) menggunakan akun PTK Dapodik yang Anda miliki dengan mengisi username dan password dengan benar.
  4. Ketik kembali kode captcha yang ditampilkan di layar untuk verifikasi.
  5. Setelah berhasil masuk ke dasbor, gulir halaman ke bawah hingga Anda menemukan bagian atau tabulasi bertuliskan “Tunjangan”.
  6. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi yang menyatakan, “Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025” atau pemberitahuan sejenis.

5. Penting untuk Diperhatikan

Dengan memahami seluruh syarat dan alur pengecekan di atas, para guru Non-ASN diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik. Pastikan semua data di Dapodik sudah valid dan selalu pantau informasi terbaru dari dinas pendidikan setempat.

Pemerintah berharap bantuan insentif ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga menjadi pemantik semangat bagi para guru untuk terus berinovasi dan berkontribusi secara maksimal dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Semoga Bermanfaat 



Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar