Bolehkan Siswa Menggunakan Sepeda Motor Ke Sekolah

 


Oleh: Defi Naura Syahqina Saragih

Siswa-siswi SMA berpikir bahwa membawa kendaraan bermotor menjadi pengutamaan dan kewajiban untuk bisa datang ke sekolah. Padahal Siswa-Siswi SMA belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), juga tidak menggunakan helm. 

Tetapi, mereka tidak memperdulikannya dan tidak pernah berpikir apa yang disebabkan ketika pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah? Tanpa kita ketahui akan mengalami hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kecelakaan lalu lintas yang akan merugikan pelajar itu sendiri. 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa sekitar 1,19 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat kecelakaan lalu lintas. Lalu lintas jalan raya merupakan penyebab utama kematian pada anak-anak dan dewasa muda berusia 5–29 tahun. Sekitar 92% kematian di jalan raya di dunia terjadi di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah. Sebaiknya memberi himbauan dan melarang mengendarai sepeda motor bagi pelajar yang merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga tumbuh dan berkembangnya anak sebagai aset bangsa ke depan. 

Hal ini dapat kita ketahui bahwa syarat seseorang dapat membawa kendaraan bermotor  Pertama, Seseorang memiliki usia minimal 17 tahun. Anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Kinerja otaknya belum seimbang dan sempurna sehingga memungkinkan emosional dan fokusnya belum mahir untuk berkendara di jalan raya. Padahal, orang yang menyetir kendaraan harus memiliki kemahiran dan mental yang baik sehingga mampu berkendara dengan aman di jalan.

Banyak ditemukan kejadian remaja yang berkendara ugal-ugalan di jalan. Hal itu membahayakan dirinya dan orang lain.Di usia 17 tahun seseorang baru dikatakan matang secara fisik dan matang secara psikologis. Kalau anak-anak berumur di bawah 17 tahun, bisa jadi mereka matang secara fisik, tapi psikologisnya belum matang. https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/28/182100715/mengapa-anak-di-bawah-usia-17-tahun-tidak-boleh-bawa-motor-  di akses pada tanggal 20 September 2024

Kedua, Pengendara bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan Pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/24/124000515/pelajar-bawa-motor-ke-sekolah-tanpa-sim-ini-sanksinya   di akses pada tanggal 20 September 2024

Ketiga, Pengendara bermotor wajib menggunakan atribut yang lengkap salah satunya yaitu memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendaraan sebagai upaya menjaga keselamatan. Helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan saat berkendara menggunakan sepeda motor. Selain melindungi kepala dari benturan dan meminimalisir kerugian ketika terjadi kecelakaan, helm juga menjadi bagian dari gaya hidup para penggunanya. Helm melindungi bagian kepala pengendara dari benturan, sehingga bila terjadi kecelakaan tidak akan terjadi luka serius pada bagian kepala.  https://rri.co.id/index.php/daerah/657927/pentingnya-memakai-helm-saat-berkendara di akses pada tanggal 20 September 2024

Adanya pelajar berkendara motor ini di satu sisi juga merupakan kesalahan dari para orang tua yang mengizinkan anak-anaknya menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Banyak orang tua dan pelajar sendiri yang tidak menyadari akan bahaya dan dampak dari penggunaan kendaraan bermotor di saat anak belum mencapai usia yang cukup.

Pada akhirnya, langkah-langkah solutif jelas diperlukan untuk mengatasi masalah pelajar bermotor ini. Selain mendorong sosialisasi penggunaan transportasi umum dan sepeda ke sekolah, pemerintah juga bisa menyediakan alternatif transportasi yang efektif dan efisien bagi para pelajar. Misalnya saja dengan pengadaan angkutan pelajar murah atau bahkan gratis dengan rute yang melewati sekolah mereka secara langsung.Apakah hal tersebut memungkinkan?Tentu saja, jika pemerintah menghendaki.https://m.kumparan.com/amp/salsabila-maudy/angkutan-pelajar-solusi-permasalahan-pelajar-bermotor-1yGNevQu5h9 di akses pada tanggal 20 September 2024

Dapat disimpulkan dari pembahasan agar pihak sekolah diharapkan melakukan sosialisasi pentingnya perilaku keselamatan berkendara melalui edukasi kepada para siswa dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat. Diharapkan agar memberlakukan larangan membawa sepeda motor ke sekolah apabila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Diperlukan peran guru atau satpam sekolah untuk memberikan arahan kepada siswa-siswinya.

Pelajar harus dijaga dari perbuatan pelanggaran hukum, dijaga keamanan dan keselamatannya, serta diajak untuk menjaga ketertiban lingkungan. Sehingga menjadi pelajar yang tumbuh dan berkembang dengan disiplin sebagai modal utama. 

Penulis adalah Siswa Kelas Program XI-1 Unggul, SMA N 1 Lhokseumawe.

Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar