Penyimpangan Aturan Lalu- Lintas di Kota Lhokseumawe
Oleh: Puteri Ifana Nuwayyar
Sastrapuna.com-Penyimpangan aturan lalu lintas atau biasa disebut dengan pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan yang dilakukan oleh pejalan kaki dan seseorang yang mengemudi baik kendaraan bermotor maupun kendaraan umum yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan lalu lintas. Banyak yang menganggap bahwa melanggar lalu lintas adalah hal yang biasa dan tidak sedikit yang masih menyepelekannya.
Padahal melanggar lalu lintas dapat menimbulkan hal yang fatal, salah satunya adalah dapat terjadi kecelakaan. Pelaku pelanggarannya pun tidak memandang umur. Diantaranya ada orang dewasa, lansia, bahkan anak-anak yang masih di bawah umur. Berdasarkan ulasan di atas, penulis akan membahas tentang pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Lhokseumawe.
Sebelum membahas tentang pelanggaran lalu lintas, tentunya kita harus mengetahui apa saja peraturan dan tata tertib lalu lintas. Dilansir dari web https://kumparan.com/kumparannews/9-aturan-berlalu-lintas-yang-perlu-kamu-ketahui, (diakses pada 11/Oktober/2022) Ada beberapa aturan dalam berlalu lintas, aturan yang pertama adalah kita harus mempunyai SIM untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Aturan yang kedua adalah jangan naikkan motor ke trotoar karena trotoar merupakan fasilitas yang dikhususkan bagi pejalan kaki. Selanjutnya adalah menghormati pesepeda dan pejalan kaki. Yang keempat yaitu jangan main HP saat berkendara karena hal ini dapat membahayakan diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya.
Aturan yang kelima adalah jangan lupa memakai helm yang berfungsi untuk melindungi kepala. Selanjutnya yaitu selalu menghidupkan lampu isyarat saat hendak berbelok. Aturan lalu lintas yang ketujuh adalah wajib memasang pelat nomor kendaraan. Yang terakhir menurut web di atas adalah selalu pasang sabuk pengaman saat mengendarai mobil.
Padahal mematuhi peraturan lalu lintas bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan, tetapi banyak sekali pengguna jalan yang melanggar hal tersebut. Faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kota Lhokseumawe adalah kurangnya kesadaran pengguna jalan dalam menerapkan peraturan lalu lintas dalam berkendara. Cuek dengan keselamatan orang lain dalam berkendara juga termasuk kesadaran yang minim.
Baca Juga: Pentingnya Mengetahui Pengolahan dan Pengelolaan Sampah Bagi Siswa SMA Negeri 1 Lhokseumawe
Banyak pengguna jalan yang seenaknya saja terhadap pengguna jalan yang lain. Hal lain yang menjadi faktor penyebab pelanggaran adalah ketika seorang pengendara sedang terburu-buru. Karena terburu-buru, pengendara jadi menghalalkan segala cara agar cepat sampai ke tempat tujuan. Kebanyakan pelanggaran juga terjadi karena ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Dilansir dari web https://www.pn-pariaman.go.id/berita/artikel/585-faktor-pelanggaran-lalu-lintas-di-tengah-kehidupan-masyarakat.html, (diakses pada 11/Oktober/2022) Faktor utama lainnya yang menjadi penyebab pelanggaran lalu lintas adalah minimnya pengetahuan soal aturan, marka hingga rambu-rambu yang ada. Kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka, rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku membuat pelanggaran terus terjadi berulang-ulang.
Banyak sekali contoh pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Lhokseumawe. Contohnya adalah menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu motor di malam hari, tidak menyalakan lampu sen ketika ingin berbelok, tidak menggunakan kaca spion, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melawan arus jalan, memainkan handphone saat sedang berkendara, berkendara melewati trotoar, tidak membawa surat kelengkapan berkendara, dan mengendarai kendaraan dengan muatan berlebih. Dari beberapa contoh tersebut, pelanggaran yang mendominasi di Kota Lhokseumawe adalah menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus jalan, dan memainkan handphone saat sedang berkendara.
Dari pelanggaran tersebut pastinya dapat menimbulkan dampak yang fatal bagi diri sendiri dan pengendara lain. Salah satu dampak yang banyak terjadi adalah kecelakaan lalu lintas. Menurut Wikipedia, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Ada empat faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Pertama adalah faktor kelalaian pengguna jalan, kedua adalah faktor kendaraan, yang ketiga adalah faktor jalan dan yang terakhir adalah faktor kondisi lingkungan. https://id.wikipedia.org/wiki/Kecelakaan_lalu_lintas (diakses pada 11/Oktober/2022). Kecelakaan lalu lintas umumnya terjadi karena pengguna jalan tidak hati-hati. Kecelakaan lalu lintas juga terjadi karena kondisi jalan yang rusak, kondisi kendaraan, dan juga karena cuaca. Dampak lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran lalu lintas, yaitu dapat menyebabkan kemacetan, lalu lintas menjadi tidak tertib, serta keselamatan pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan maupun yang berjalan kaki menjadi terancam.
Ada berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas. Salah satunya adalah upaya yang sudah sering dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu dengan cara penilangan. Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan menetapkan hukum yang lebih tegas, membuat suatu program yang dapat menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara, serta memasang Closed Circuit Television (CCTV) di lampu merah agar kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dapat dilihat nomor platnya dari CCTV dan akan diberikan sanksi.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, pelanggaran lalu lintas di Kota Lhokseumawe masih banyak terjadi dan yang melakukan pelanggaran pun tidak memandang umur.
Padahal mematuhi peraturan lalu lintas bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, pengguna jalan harus membangun kesadaran pada diri sendiri akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas dan pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara. Bukan hanya polisi yang harus menertibkan lalu lintas, pengguna jalan juga harus sadar akan hal itu.
Penulis adalah siswi kelas unggul X-9 SMA Negeri 1 Lhokseumawe
0 Komentar