Melarang Siswa Membawa Hanphone (HP) Ke Sekolah, Boleh Tah?

Melarang Siswa Membawa Hanphone (HP) Ke Sekolah, Boleh Tah?

 

                                                                  Sumber:Dreamina.capcut.com  

Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd. 

Salah satu penyakit sakau yang dimiliki oleh peserta didik zaman now adalah penggunaan telepon selular atau lebih dikenal dengan handphone. Alat komunikasi  jenis genggam ini telah menyita seluruh kehidupan manusia  pada semua kalangan termasuk peserta didik. Lebih bahaya lagi  hal ini    sudah merambah pada  anak berumur di bawah lima tahun.   Peserta didik pada semua jenjang Handphone ( HP) ini sudah menjadi sebuah kebutuhan selain makanan.  

Bahkan dalam kehidupan peserta didik Handphone ( HP)  sudah termasuk  kebutuhan sekunder setelah makanan pokok.  Logikanya,  jika tanpa makanan manusia akan meninggal , namun jika   Handphone ( HP)ini  dilepaskan dari  kehidupan peserta didik,  maka mereka akan mengalami stres. 

Secara umum penggunaan  Handphone ( HP) pada setiap manusia sudah tidak bisa dilepaskan lagi. Misalnya,  seperti terlihat  pada setiap orang,  baik  tua, dewasa,  maupun remaja alat ini selalu berada di tangan. Setiap lima menit sekali ada saja yang dilihat,  dan diberikan informasi kepada sesama,  baik melalui media sosial atau berbagai aplikasi .

 Handphone ( HP)) ini telah menjadikan sebuah kesenjangan baik dalam berkomunikasi sesama  kawan saudara dan teman dekat. walaupun dilihat sekilas lat ini sidah mendekatkan jarak dalam berkomunikasi. Akan tetapi,  alat ini juga telah menjauhkan yang dekat dan mendekatkan yang jauh.  Seperti  pada suatu cafe, sekelompok orang duduk tenang diam tanpa berkomentar, padahal mereka sedang menjalin komunikasi yang  intens dengan teman atau saudara di  dunia maya. 

Pengantar di atas, kiranya cukup sebagai pembuka skemata pembaca tentang Handphone ( HP) pada kehidupan manusia zaman now. Namun agar pemahaman pembaca tidak lari dari judul yang sudah dibuat diawal tulisan ini. Penulis hanya akan membatasi tulisan ini pada peserta didik yang telah menjadikan  Handphone ( HP) sebagai sahabat terdekat. 

Baca Juga:Hakikat Dialog dalam Drama

Sebenarnya,   Handphone ( HP) adalah suatu media yang  multi kompleks. Artinya,  wadah ini telah menampung berbagai media lain dalam suatu bentuk yang unik, Intinya Handphone ( HP) ini telah memberikan sebuah kemudahan dalam  segala lini kehidupan.  Hal ini tidak terkecuali  sebagai media belajar dan mengajar pada lembaga pendidikan 

Berkaitan dengan pembelajaran yang menjadi lahan bagi guru dan peserta didik mencari sebuah terobosan baru sehingga menjadi kaum pembelajar secara kolektif kolegial.  Harus diakui semua insan pendidikan telah menjadikan Handphone ( HP) sebagai  media pembelajaran. Hal ini akan berbanding terbalik dengan zaman dahulu, kalau dulu guru adalah segala-galanya dalam belajar.Sekarang akan terbalik guru merupakan salah satu media pembelajaran, bukan lagi satu-satunya. Karena salah satu dari lainnya sudah muncul media yang lengkap yaitu  Handphone ( HP)

Berkaitan dengan hal di atas , lantas bagaimana peran sekolah dalam menghadapi hal tersebut? Ada sekolah-sekolah yang  terlalu  ekstrem menghadapi hal tersebut.  Ada satu contoh menarik yang pernah penulis lihat dan alami berkaitan dengan  pembatasan  Handphone ( HP) yang dilakukan oleh sebuah pesantren dengan cara ugal -ugalan dan bar-bar. Mereka menerapkan aturan bahwa, apabila peserta didik kedapatan menggunakan Handphone ( HP)di asrama tanpa  izin, semua  Handphone ( HP) yang kedapatan saat razia akan dikumpulkan,  kemudian dihancurkan satu persatu dengan palu. 

Nampaknya pengalaman    ini tidak dapat diterima oleh akal sehat. Apalagi yang melaksanakan hal tersebut adalah insan pendidik.  Sebagai bandingan alasan, bukankah  Handphone ( HP) itu  sebuah anugerah dan kemajuan  yang diberikan oleh tuhan yang maha kuasa? Media yang telah mendatangkan banyak manfaatnya  bagi semua insan akhir zaman,  kenapa harus dihadapi secara  bar-bar ketika digunakan oleh peserta didik yang tidak pada tempatnya?  Penulis melihat para ustad dan guru yang berada di kawasan tersebut lima menit pun tidak bisa lepas dari  Handphone ( HP), sementara peserta didik yang menggunakan Handphone ( HP) di luar ketentuan dihadapi dengan cara yang tidak rasional. 

Apabila diulas lebih dalam, bukankah membenci produk- produk modern yang merupakan keberhasilan manusia dan karunia tuhan, sama dengan membenci tuhan? Lalu  bagaiman seharusnya sikap para pendidik dan stakeholder yang ada di sekolah dalam mengambil  kebijakan menghadapi permasalah ini? Berikut  penulis bagikan  langkah -langkah pembatasan  penggunaan Handphone ( HP)  pada saat siswa belajar di sekolah. Uraian di bawah merupakan pengalaman nyata yang pernah diterapkan dan sudah berlangsung lama, sehingga ini tidak menimbulkan kontroversi antara pihak sekolah dan  orang tua siswa. 

Rapat Koordinasi dengan Orang Tua Siswa pada Awal Tahun  Pembelajaran 

Pada  awal pembelajaran,   setiap sekolah selalu mengadakan rapat dengan pihak orang tua siswa. Rapat tersebut dihadiri oleh Komite Sekolah selaku mediator utama berkaitan dengan hubungan sekolah dan orang tua.  Dalam rapat tersebut, pihak sekolah  mensosialisasikan semua perihal yang berhubungan dengan Kurikulum,  Kesiswaan,  dan Sarana dan Prasarana. Berkaitan dengan Kurikulum orang tua siswa akan mendengarkan penyajian tentang kurikulum yang diterapkan serta output yang diharapkan pada saat siswa lulus dari sekolah .  Selain itu jadwal pembelajaran  yang efektif juga  dibicarakan dalam bagian ini. 

Baca Juga: Tantangan Mengajar pada Penulis Pemula

Bidang kesiswaan selaku  palang pintu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan sekolah,   baik berhubungan dengan kurikuler maupun ekstrakurikuler. Berkaitan dengan kedisiplinan, kenyamanan dan ketertiban  biasanya sudah dituangkan dalam bentuk buku tata tertib.  Dalam buku  tata tertib  tersebut  sudah  dijelaskan  dengan  rinci  bahwa,   Handphone ( HP) pada  kalangan  siswa  digunakan secara  terbatas  dan  terukur.  Agar  hal  itu  bisa  teriplementasi  dengan  baik,  pihak  sekolah  dan  orang tua   siswa  yang dimediasi   oleh Komite sekolah   membuat  satu komitmen    tentang  aturan yang  mengikat  dalam menggunakan Handphone ( HP)  pada saat proses  belajar  mengajar   di sekolah. 

Aturan  tersebut  telah  dibukukan  dalam  "Buku  Tata tertib  Sekolah" Agar  lebih  kuat  dan  " Tidak ada  dusta  diantara kita " Buku tata tertib tersebut ditandatangani  oleh orang tua  siswa  dan  siswa dengan menggunakan naterai Rp.10.000 . Selain  dari aturan pembatasan  Handphone ( HP) juga memuat segala aturan  yang  berhubungan  dengan kenyamanan, ketertiban, dan  kedisiplinan  siswa dalam  belajar.  Semua  aturan  tersebut telah  dibatasi  dengan  konsekuensi  mulai dari tahap pencegahan,  pembinaan, penin dakan  dan  tahap pengambilan putusan. 

Sekolah Menyediakan Sarana Pengumpulan HP  Setiap  Ruang Belajar

Untuk menanggulangi penggunaan dan pembatasan  Handphone ( HP)pada saat belajar dan diluar pembelajaran. Pihak sekolah menyediakan wadah  pengumpulan Handphone ( HP) pada setiap ruang kelas. Wadah yang digunakan berbentuk box . Box atau kotak dibuat dari plat besi yang kokoh. 

Boxs tersebut diberikan gembok sebagai pengaman Handphone ( HP) peserta didik akan dimasukkan ke dalam box tersebut ketika jam pembelajaran berlangsung dimulai. Setelah Handphone ( HP) peserta didik dimasukkan dalam box. Kunci box  tersebut diantar oleh Ketua atau Wakil Ketua Kelas ke bidang sarana dan prasarana. Hal ini kan berlangsung seperti itu setiap hari. sehinggga setiap hari petugas kelas akan mengantarkan kunci box berisi Handphone ( HP) ke ruang sarana pad waktu pagi dan pulang sekolah .

Penggunaan HP pada  Saat Proses Belajar   Berlangsung 

Kemudian bagaiman perlakuan yang diberikan  pada saat proses pembelajaran  berlangsung terhadap pembatasan Handphone ( HP) pada siswa?  Apabila guru yang mengajar pada kelas dan jam pembelajaran pertama menggunakan Handphone ( HP) sebagai media pembelajaran, maka pihak sekolah sudah menyediakan surat rekomendasi pengguna Handphone ( HP).  Surat tersebut berisikan  mata pelajaran, jam ke berapa dan nama guru yang menggunakan media tersebut  sebagai media pembelajaran. 

Surat rekomendasi itu dibawa oleh Ketua atau Wakil Kelas ke ruang sarana dan prasarana untuk ditukar dengan kunci box tempat Handphone ( HP) disimpan. Agar penggunaan Handphone (HP) digunakan tepat sasaran,  guru yang menggunakan Handphone (HP) sebagai  media belajar wajib mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan materi yang digunakan. Artinya jika tugas yang diberikan dalam bentuk  kelompok , maka Handphone (HP) yang digunakan dapat ditentukan sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan. 

Selanjutnya, apabila materi yang diajarkan dan tugas yang diberikan  bersifat individual, maka siswa dipersilahkan   menggunakan Handphone (HP) sesuai keperluan. Hal ini perlu dilakukan sebagai penekanan agar tidak terjadi penggunaan Handphone (HP) di luar kepantasan. Setelah proses pembelajaran menggunakan Handphone (HP) sebagai media belajar berlangsung, maka alat tersebut   dimasukkan kembali ke box dan kunci diantarkan ke ruang Sarana dan Prasarana. 

 Kemudian   bagaimana konsekuensi yang harus diterima oleh siswa yang terlambat ke sekolah berkaitan dengan pembatasan pengunaan Handphone (HP)?  Untuk permasalahan seperti ini ditangani oleh  piket yang bertugas setiap pagi di sekolah.  Setiap siswa yang terlambat ke sekolah tentunya membawa Handphone (HP) .  

Alat  tersebut  dibawa  ke ruang Sarana dan Prasarana    untuk ditempatkan pad box khusus Handphone (HP)  siswa yang terlambat datang ke sekolah.   Lebih lanjut,  jika di kelas mereka menggunakan Handphone (HP) sebagai media pembelajaran,  maka siswa tersebut boleh mengambil kembali  Handphone (HP)tersebut untuk digunakan   saat pembelajaran. Selanjutnya, Handphone (HP)  yang sudah digunakan sebagai media pembelajaran dimasukkan kembali dalam box  yang sudah disediakan di setiap kelas. 

Sosialisassi dan Ganjaran pada Siswa yang Melanggar 

Agar aturan yang sudah dibuat   dapat dijalankan dengan baik, maka dibutuhkan sosialisasi yang tepat kepada peserta didik. Seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa, untuk pembatasan penggunaan Handphone (HP) sudah pernah disosialisasikan pada  orang tua siswa sebagai penanggung jawab utama perseta didik secara utuh.  

Hal ini dilakukan agar adanya kesepahaman antara  pihak sekolah dengan orang tua siswa,  ketika penindakan diambil oleh pihak sekolah. Adapun sanksi yang diberikan terhadap siswa yang menggunakan Handphone (HP)  di luar pembelajaran. Bentuk saksi yang diberikan adalah  alat  tersebut disita selama satu minggu. Selama dalam penyitaan  peserta didik diberikan surat penyitaan . Surat tersebut berisikan nama peserta didik, merek Handphone (HP) tanggal penyitaan,  dan tanggal pengembalian . 

Sanksi yang diberikan juga berjenjang mulai dari satu minggu, satu bulan bahkan satu semester. Namun yang sering terjadi adalah selama ini cuma satu minggu belajar. Setelah batas waktu sampai, peserta didik  boleh mengambil kembali handphone tersebut dengan membawa surat penyitaan.  untuk memaksimalkan pembatasan penggunaan Handphone (HP) pihak Patroli Keamanan  Sekolah (PKS)   selalu melakukan  razia atau Inpeksi Mendadadak (Sidak)  ke kelas-kelas belajar untuk mencari siswa yang melanggar dalam penggunaan Handphone (HP) di luar jam pembelajaran.  Setiap Handphone (HP) yang ditemukan oleh Tim Patroli akan disita dan dikembalikan sesuai dengan   aturan yang berlaku. 

Ada satu dialog kecil yang penulis lakukan dengan peserta didik  yang belajar pada jenjang kelas XII. " Bagaimana perasaan Kalian ketika Handphone (HP)   di masukkan ke box  pada saat belajar?  Mereka menjawab bahwa di awal- awal pada saat kelas X pertama sekolah di sini hal itu sangat menyakitkan Pak!" Lalu penulis bertanya ulang "Bagaimana perasaan Kalian,  ketika jam istirahat  tidak menggunakan Handphone (HP)? Mereka menjawab bahwa ketika  tidak memegang Handphone (HP) pada saat istirahat, bagi mereka sudah terbiasa. mereka bisa berkomunikasi dengan sesama teman tanpa disibukkan oleh media tersebut. Amatan penulis, pada saat istirahat,  mereka terlihat akrab.  Hal ini tidak sama dengan kondisi di mana Handphone (HP) itu dibenarkan seperti pada waktu pulang sekolah. 

Sisi positif yang dapat diambil dari sejumlah aturan pembatasan Handphone (HP) yang digunakan peserta didik di sekolah. Telah mengembalikan marwah perseta didik sebagai manusia seutuhnya yang tidak lagi sakau dengan Handphone (HP) melalui aplikasi game yang tersedia. Dampak ini dapat dijadikan tonggak awal  bagi orang tua  siswa dalam menyapih anaknya untuk  berpisah dengan media tersebut. Sudah banyak bukti bertaburan di depan mata  tentang dampak negatif penggunaan Handphone (HP) secara bar-bar dan ugal- ugalan di kalangan peserta didik.

 

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe 

 

 

 

Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar