Sumber:Dreamina.capcut.com
Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd.
Salah satu penyakit sakau yang dimiliki oleh peserta didik zaman now adalah penggunaan telepon selular atau lebih dikenal dengan handphone. Alat komunikasi jenis genggam ini telah menyita seluruh kehidupan manusia pada semua kalangan termasuk peserta didik. Lebih bahaya lagi hal ini sudah merambah pada anak berumur di bawah lima tahun. Peserta didik pada semua jenjang Handphone ( HP) ini sudah menjadi sebuah kebutuhan selain makanan.
Bahkan dalam kehidupan peserta didik Handphone ( HP) sudah termasuk kebutuhan sekunder setelah makanan pokok. Logikanya, jika tanpa makanan manusia akan meninggal , namun jika Handphone ( HP)ini dilepaskan dari kehidupan peserta didik, maka mereka akan mengalami stres.
Secara umum penggunaan Handphone ( HP) pada setiap manusia sudah tidak bisa dilepaskan lagi. Misalnya, seperti terlihat pada setiap orang, baik tua, dewasa, maupun remaja alat ini selalu berada di tangan. Setiap lima menit sekali ada saja yang dilihat, dan diberikan informasi kepada sesama, baik melalui media sosial atau berbagai aplikasi .
Handphone ( HP)) ini telah menjadikan sebuah kesenjangan baik dalam berkomunikasi sesama kawan saudara dan teman dekat. walaupun dilihat sekilas lat ini sidah mendekatkan jarak dalam berkomunikasi. Akan tetapi, alat ini juga telah menjauhkan yang dekat dan mendekatkan yang jauh. Seperti pada suatu cafe, sekelompok orang duduk tenang diam tanpa berkomentar, padahal mereka sedang menjalin komunikasi yang intens dengan teman atau saudara di dunia maya.
Pengantar di atas, kiranya cukup sebagai pembuka skemata pembaca tentang Handphone ( HP) pada kehidupan manusia zaman now. Namun agar pemahaman pembaca tidak lari dari judul yang sudah dibuat diawal tulisan ini. Penulis hanya akan membatasi tulisan ini pada peserta didik yang telah menjadikan Handphone ( HP) sebagai sahabat terdekat.
Baca Juga:Hakikat Dialog dalam Drama
Sebenarnya, Handphone ( HP) adalah suatu media yang multi kompleks. Artinya, wadah ini telah menampung berbagai media lain dalam suatu bentuk yang unik, Intinya Handphone ( HP) ini telah memberikan sebuah kemudahan dalam segala lini kehidupan. Hal ini tidak terkecuali sebagai media belajar dan mengajar pada lembaga pendidikan
Berkaitan dengan pembelajaran yang menjadi lahan bagi guru dan peserta didik mencari sebuah terobosan baru sehingga menjadi kaum pembelajar secara kolektif kolegial. Harus diakui semua insan pendidikan telah menjadikan Handphone ( HP) sebagai media pembelajaran. Hal ini akan berbanding terbalik dengan zaman dahulu, kalau dulu guru adalah segala-galanya dalam belajar.Sekarang akan terbalik guru merupakan salah satu media pembelajaran, bukan lagi satu-satunya. Karena salah satu dari lainnya sudah muncul media yang lengkap yaitu Handphone ( HP)
Berkaitan dengan hal di atas , lantas bagaimana peran sekolah dalam menghadapi hal tersebut? Ada sekolah-sekolah yang terlalu ekstrem menghadapi hal tersebut. Ada satu contoh menarik yang pernah penulis lihat dan alami berkaitan dengan pembatasan Handphone ( HP) yang dilakukan oleh sebuah pesantren dengan cara ugal -ugalan dan bar-bar. Mereka menerapkan aturan bahwa, apabila peserta didik kedapatan menggunakan Handphone ( HP)di asrama tanpa izin, semua Handphone ( HP) yang kedapatan saat razia akan dikumpulkan, kemudian dihancurkan satu persatu dengan palu.
Nampaknya pengalaman ini tidak dapat diterima oleh akal sehat. Apalagi yang melaksanakan hal tersebut adalah insan pendidik. Sebagai bandingan alasan, bukankah Handphone ( HP) itu sebuah anugerah dan kemajuan yang diberikan oleh tuhan yang maha kuasa? Media yang telah mendatangkan banyak manfaatnya bagi semua insan akhir zaman, kenapa harus dihadapi secara bar-bar ketika digunakan oleh peserta didik yang tidak pada tempatnya? Penulis melihat para ustad dan guru yang berada di kawasan tersebut lima menit pun tidak bisa lepas dari Handphone ( HP), sementara peserta didik yang menggunakan Handphone ( HP) di luar ketentuan dihadapi dengan cara yang tidak rasional.
Apabila diulas lebih dalam, bukankah membenci produk- produk modern yang merupakan keberhasilan manusia dan karunia tuhan, sama dengan membenci tuhan? Lalu bagaiman seharusnya sikap para pendidik dan stakeholder yang ada di sekolah dalam mengambil kebijakan menghadapi permasalah ini? Berikut penulis bagikan langkah -langkah pembatasan penggunaan Handphone ( HP) pada saat siswa belajar di sekolah. Uraian di bawah merupakan pengalaman nyata yang pernah diterapkan dan sudah berlangsung lama, sehingga ini tidak menimbulkan kontroversi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Rapat Koordinasi dengan Orang Tua Siswa pada Awal Tahun Pembelajaran
Pada awal pembelajaran, setiap sekolah selalu mengadakan rapat dengan pihak orang tua siswa. Rapat tersebut dihadiri oleh Komite Sekolah selaku mediator utama berkaitan dengan hubungan sekolah dan orang tua. Dalam rapat tersebut, pihak sekolah mensosialisasikan semua perihal yang berhubungan dengan Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana dan Prasarana. Berkaitan dengan Kurikulum orang tua siswa akan mendengarkan penyajian tentang kurikulum yang diterapkan serta output yang diharapkan pada saat siswa lulus dari sekolah . Selain itu jadwal pembelajaran yang efektif juga dibicarakan dalam bagian ini.
Baca Juga: Tantangan Mengajar pada Penulis Pemula
Bidang kesiswaan selaku palang pintu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan sekolah, baik berhubungan dengan kurikuler maupun ekstrakurikuler. Berkaitan dengan kedisiplinan, kenyamanan dan ketertiban biasanya sudah dituangkan dalam bentuk buku tata tertib. Dalam buku tata tertib tersebut sudah dijelaskan dengan rinci bahwa, Handphone ( HP) pada kalangan siswa digunakan secara terbatas dan terukur. Agar hal itu bisa teriplementasi dengan baik, pihak sekolah dan orang tua siswa yang dimediasi oleh Komite sekolah membuat satu komitmen tentang aturan yang mengikat dalam menggunakan Handphone ( HP) pada saat proses belajar mengajar di sekolah.
Aturan tersebut telah dibukukan dalam "Buku Tata tertib Sekolah" Agar lebih kuat dan " Tidak ada dusta diantara kita " Buku tata tertib tersebut ditandatangani oleh orang tua siswa dan siswa dengan menggunakan naterai Rp.10.000 . Selain dari aturan pembatasan Handphone ( HP) juga memuat segala aturan yang berhubungan dengan kenyamanan, ketertiban, dan kedisiplinan siswa dalam belajar. Semua aturan tersebut telah dibatasi dengan konsekuensi mulai dari tahap pencegahan, pembinaan, penin dakan dan tahap pengambilan putusan.
Sekolah Menyediakan Sarana Pengumpulan HP Setiap Ruang Belajar
Untuk menanggulangi penggunaan dan pembatasan Handphone ( HP)pada saat belajar dan diluar pembelajaran. Pihak sekolah menyediakan wadah pengumpulan Handphone ( HP) pada setiap ruang kelas. Wadah yang digunakan berbentuk box . Box atau kotak dibuat dari plat besi yang kokoh.
Boxs tersebut diberikan gembok sebagai pengaman Handphone ( HP) peserta didik akan dimasukkan ke dalam box tersebut ketika jam pembelajaran berlangsung dimulai. Setelah Handphone ( HP) peserta didik dimasukkan dalam box. Kunci box tersebut diantar oleh Ketua atau Wakil Ketua Kelas ke bidang sarana dan prasarana. Hal ini kan berlangsung seperti itu setiap hari. sehinggga setiap hari petugas kelas akan mengantarkan kunci box berisi Handphone ( HP) ke ruang sarana pad waktu pagi dan pulang sekolah .
Penggunaan HP pada Saat Proses Belajar Berlangsung
Kemudian bagaiman perlakuan yang diberikan pada saat proses pembelajaran berlangsung terhadap pembatasan Handphone ( HP) pada siswa? Apabila guru yang mengajar pada kelas dan jam pembelajaran pertama menggunakan Handphone ( HP) sebagai media pembelajaran, maka pihak sekolah sudah menyediakan surat rekomendasi pengguna Handphone ( HP). Surat tersebut berisikan mata pelajaran, jam ke berapa dan nama guru yang menggunakan media tersebut sebagai media pembelajaran.
Surat rekomendasi itu dibawa oleh Ketua atau Wakil Kelas ke ruang sarana dan prasarana untuk ditukar dengan kunci box tempat Handphone ( HP) disimpan. Agar penggunaan Handphone (HP) digunakan tepat sasaran, guru yang menggunakan Handphone (HP) sebagai media belajar wajib mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan materi yang digunakan. Artinya jika tugas yang diberikan dalam bentuk kelompok , maka Handphone (HP) yang digunakan dapat ditentukan sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan.
Selanjutnya, apabila materi yang diajarkan dan tugas yang diberikan bersifat individual, maka siswa dipersilahkan menggunakan Handphone (HP) sesuai keperluan. Hal ini perlu dilakukan sebagai penekanan agar tidak terjadi penggunaan Handphone (HP) di luar kepantasan. Setelah proses pembelajaran menggunakan Handphone (HP) sebagai media belajar berlangsung, maka alat tersebut dimasukkan kembali ke box dan kunci diantarkan ke ruang Sarana dan Prasarana.
Kemudian bagaimana konsekuensi yang harus diterima oleh siswa yang terlambat ke sekolah berkaitan dengan pembatasan pengunaan Handphone (HP)? Untuk permasalahan seperti ini ditangani oleh piket yang bertugas setiap pagi di sekolah. Setiap siswa yang terlambat ke sekolah tentunya membawa Handphone (HP) .
Alat tersebut dibawa ke ruang Sarana dan Prasarana untuk ditempatkan pad box khusus Handphone (HP) siswa yang terlambat datang ke sekolah. Lebih lanjut, jika di kelas mereka menggunakan Handphone (HP) sebagai media pembelajaran, maka siswa tersebut boleh mengambil kembali Handphone (HP)tersebut untuk digunakan saat pembelajaran. Selanjutnya, Handphone (HP) yang sudah digunakan sebagai media pembelajaran dimasukkan kembali dalam box yang sudah disediakan di setiap kelas.
Sosialisassi dan Ganjaran pada Siswa yang Melanggar
Agar aturan yang sudah dibuat dapat dijalankan dengan baik, maka dibutuhkan sosialisasi yang tepat kepada peserta didik. Seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa, untuk pembatasan penggunaan Handphone (HP) sudah pernah disosialisasikan pada orang tua siswa sebagai penanggung jawab utama perseta didik secara utuh.
Hal ini dilakukan agar adanya kesepahaman antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, ketika penindakan diambil oleh pihak sekolah. Adapun sanksi yang diberikan terhadap siswa yang menggunakan Handphone (HP) di luar pembelajaran. Bentuk saksi yang diberikan adalah alat tersebut disita selama satu minggu. Selama dalam penyitaan peserta didik diberikan surat penyitaan . Surat tersebut berisikan nama peserta didik, merek Handphone (HP) tanggal penyitaan, dan tanggal pengembalian .
Sanksi yang diberikan juga berjenjang mulai dari satu minggu, satu bulan bahkan satu semester. Namun yang sering terjadi adalah selama ini cuma satu minggu belajar. Setelah batas waktu sampai, peserta didik boleh mengambil kembali handphone tersebut dengan membawa surat penyitaan. untuk memaksimalkan pembatasan penggunaan Handphone (HP) pihak Patroli Keamanan Sekolah (PKS) selalu melakukan razia atau Inpeksi Mendadadak (Sidak) ke kelas-kelas belajar untuk mencari siswa yang melanggar dalam penggunaan Handphone (HP) di luar jam pembelajaran. Setiap Handphone (HP) yang ditemukan oleh Tim Patroli akan disita dan dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ada satu dialog kecil yang penulis lakukan dengan peserta didik yang belajar pada jenjang kelas XII. " Bagaimana perasaan Kalian ketika Handphone (HP) di masukkan ke box pada saat belajar? Mereka menjawab bahwa di awal- awal pada saat kelas X pertama sekolah di sini hal itu sangat menyakitkan Pak!" Lalu penulis bertanya ulang "Bagaimana perasaan Kalian, ketika jam istirahat tidak menggunakan Handphone (HP)? Mereka menjawab bahwa ketika tidak memegang Handphone (HP) pada saat istirahat, bagi mereka sudah terbiasa. mereka bisa berkomunikasi dengan sesama teman tanpa disibukkan oleh media tersebut. Amatan penulis, pada saat istirahat, mereka terlihat akrab. Hal ini tidak sama dengan kondisi di mana Handphone (HP) itu dibenarkan seperti pada waktu pulang sekolah.
Sisi positif yang dapat diambil dari sejumlah aturan pembatasan Handphone (HP) yang digunakan peserta didik di sekolah. Telah mengembalikan marwah perseta didik sebagai manusia seutuhnya yang tidak lagi sakau dengan Handphone (HP) melalui aplikasi game yang tersedia. Dampak ini dapat dijadikan tonggak awal bagi orang tua siswa dalam menyapih anaknya untuk berpisah dengan media tersebut. Sudah banyak bukti bertaburan di depan mata tentang dampak negatif penggunaan Handphone (HP) secara bar-bar dan ugal- ugalan di kalangan peserta didik.
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe
0 Komentar