Foto: Dokumen Pribadi
Sastrapuna.com.Lhokseumawe, Senin,11 Mei 2026, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar kegiatan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang bertempat di ruang komite SMAN 1 Lhokseumawe dan diikuti oleh anggota OSIS dan perwakilan dari setiap kelas 10.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, akan pentingnya etika dan kualitas konten di media penyiaran.
Acara formal ini dipandu oleh Risky Haizah Syarafina, S.Stat selaku Pembawa Acara (MC). Agenda diawali dengan pembukaan dan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ust. Sulaiman, S.Pd.I., M.Pd. yang berlangsung khidmat.
Suasana semakin nasionalis saat seluruh peserta berdiri tegak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Aceh. Sesi ini dipimpin dengan baik oleh Muhammad Dava Rafsanjani sebagai dirigen, diikuti oleh seluruh hadirin dengan penuh penghayatan.
Setelah itu, Plt. Kepala SMAN 1 Lhokseumawe, Aiza Fitriana, S.Si., M.Pd., secara resmi membuka acara. Dalam sambutannya, beliau menyambut baik kehadiran tim KPI Aceh untuk membekali para siswa mengenai aturan penyiaran di tengah masifnya penggunaan media digital saat ini.
Siswa SMAN 1 Lhokseumawe Gelar Aksi Bersih Waduk: Wujud Kepedulian Lingkungan Generasi Muda
Sebagai simbol kerja sama, setelah pembacaan doa, dilakukan prosesi penyerahan plakat penghargaan dari KPI Aceh kepada pihak sekolah SMAN 1 Lhokseumawe.
Memasuki acara inti, kendali acara diserahkan kepada Farhan Setiawan, M.Sos selaku moderator. Beliau membuka sosialisasi dengan memperkenalkan profil singkat kedua pemateri dari KPI Aceh serta memberikan pengantar sebelum mempersilakan para narasumber memaparkan materinya.
Hadir sebagai Pemateri I, Wakil Ketua KPI Aceh, Samsul Bahri, S.E. Dalam paparannya, beliau menyoroti pentingnya menjaga etika saat menonton televisi maupun menggunakan media sosial.
Bapak Samsul Bahri menjelaskan bahwa P3SPS hadir sebagai tempat untuk mengatur konten di televisi, radio, hingga internet agar tetap berada dalam koridor hukum dan norma di Aceh.
“Masyarakat harus paham perbedaan antara media konvensional dan media digital. Kami juga mendorong penonton atau pendengar untuk aktif menggunakan saluran pengaduan jika menemukan program penyiaran yang melanggar aturan dan syariat di Aceh” jelas nya.
Melanjutkan sesi materi, Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos, hadir sebagai Pemateri II. Beliau memaparkan prosedur mengenai cara melaporkan program siaran yang tidak sesuai standar di berbagai platform, baik TV, radio, maupun internet.
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Bapak Reza Fahlevi adalah mengenai perlindungan anak, termasuk kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya konten yang berbasis kearifan lokal.
“Intinya adalah bagaimana kita tetap menjaga budaya, adat, dan identitas Aceh melalui saluran penyiaran. Kita ingin memastikan bahwa program yang dikonsumsi masyarakat, terutama anak-anak, tetap menjaga identitas daerah kita,” tegas beliau dalam materinya.
Kegiatan yang dipandu oleh moderator Farhan Setiawan, M.Sos ini berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dari para siswa. Melalui sosialisasi ini, KPI Aceh berharap peserta dapat menjadi masyarakat yang cerdas dan bersama-sama mewujudkan siaran yang sehat, edukatif, serta sesuai dengan nilai-nilai lokal di Aceh.
Acara diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama antara jajaran komisioner KPI Aceh, pihak sekolah, dan para peserta.
Konstributor: Masitah Inayah ( Tim Jurnalistik Smansa Lhokseumawe)

0 Komentar