Razia Kendaraan Akhir Tahun di Lhokseumawe

Razia Kendaraan Akhir Tahun di Lhokseumawe 

Oleh : Quilla Adzkya

Setiap tahunnya, jalanan di akhir tahun saat ramai karena akan datangnya tahun baru serta ada banyak kegiatan lain dari pengendara lainnya. Tentunya para pengendara sering kali merasa tidak nyaman karena adanya hambatan saat berkendara seperti macet dalam lalu lintas, kendaraan mogok dijalan karena lamanya waktu dalam perjalanan akibat macet, dsb. dalam menjalankan kendaraannya. Lalu, terdapat banyak pengendara yang masih melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam lalu lintas. Hal tersebut membuat para pihak kepolisian yang berwenang menemukan salah satu solusi dari masalah tersebut, yaitu razia kendaraan. Razia Kendaraan ini umumnya dilakukan pada saat-saat tertentu seperti awal bulan, awal tahun baru, akhir bulan, akhir tahun baru, hari-hari penting, dsb. 

Baca Juga:Dampak Global Warming bagi Kelangsungan Hidup di Bumi

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, razia kendaraan oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental. Dalam waktu berkala biasanya dilakukan enam bulan atau kurun waktu tertentu sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Sedangkan insidental dapat dilakukan saat pelaksanaan operasi kepolisian, pelanggaran tertangkap, dan penanggulangan kejahatan. Jadi, razia kendaraan yang biasanya terjadi dapat dikategorikan dalam bidang waktu insidental maupun berkala. 

Menurut penulis, razia kendaraan akhir tahun ini termasuk dalam kategori waktu razia secara berkala. Razia Kendaraan ini disebut sebagai kegiatan berkala karena sudah ditetapkan dalam kurun waktu akhir tahun hingga awal tahun baru. Jadi, setiap akhir tahun, pihak kepolisian tetap melakukan razia akhir tahun ini karena razia ini sudah termasuk dalam kegiatan berkala. Dan kegiatan tersebut terus berlanjut dari tahun ke tahun. 

Selanjutnya, ada tujuh prioritas penindakan dalam razia operasi Zebra yakni berkendara dengan kecepatan tinggi, pengendara dengan pengaruh obat-obatan terlarang, tidak menggunakan helm, penggunaan safety belt, melawan arus dan pengendara dibawah umur. https://aceh.antaranews.com/berita/173277/ Diakses 26 Oktober 2022.

Menurut penulis, tujuan dilakukan razia kendaraan ini adalah agar para pengendara dapat berkendara dengan tertib tanpa halangan dan juga untuk selalu mengingatkan seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Dampak yang didapat dari kegiatan razia tersebut juga baik yaitu dapat menertibkan para pengendara yang ada di jalan lalu jalanan pun mulai nyaman untuk digunakan dalam berkendara. 

Operasi Zebra dilakukan agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). https://news.detik.com/berita/d-6324502/operasi-zebra-2022-aturan-sasaran-pelanggaran-dan-sanksinya, Diakses 27 Oktober 2022.

Lokasi dilakukannya Razia Kendaraan ada di beberapa tempat tertentu seperti pada pusat kota, jalan awal masuk kota, hingga beberapa tempat yang biasanya terdapat khalayak ramai. Lokasi lokasi dilakukannya Razia Kendaraan Akhir Tahun di Lhokseumawe ini terdapat di Jalan Medan-Banda Aceh yang merupakan jalan utama, Cunda dimana menjadi jalan awal menuju pusat kota, Jalan Merdeka yang mendekati pasar dimana banyak khalayak umum yang berlalu-lalang. 

Berikutnya, jika pengendara melanggar salah satu aturan dan membuat pengendara tidak nyaman dalam berkendara. Maka dari itu, terdapat beberapa sanksi atau hukuman yang berlaku seperti membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilanggar. Selain itu, pihak kepolisian juga menahan kendaraannya atau dikirim surat pelanggaran ke rumah pelanggar. 

Terdapat 14 pelanggaran yang biasanya menjadi sasaran dalam razia kendaraan akhir tahun ini, antara lain melawan arus, berkendara di Bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak Menggunakan Helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang Bukan peruntukannya khusus pelat hitam, dan terakhir penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia atau pelat dinas. 

Dengan 14 pelanggaran yang berlaku, sanksi yang didapatkan oleh pelanggar biasanya membayar denda sebesar Rp500.000 - Rp1.000.000 dengan surat tilang yang telah diberikan. Selain itu, biasanya kendaraan pelanggar juga ditahan oleh pihak kepolisian hingga waktu hukuman selesai. https://news.detik.com/berita/d-6324502/operasi-zebra-2022-aturan-sasaran-pelanggaran-dan-sanksinya Diakses 27 Oktober 2022. 

Maka dari itu dapat ditegaskan lagi oleh penulis bahwa razia kendaraan ini dilakukan untuk mencegah ketidaknyamanan pengendara yang berkendara di jalan. Dan razia kendaraan ini juga dilakukan agar para pengendara selalu mengingat dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Dengan mengingat dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, kita sebagai warga negara dan juga sebagai pengendara dapat berkendara dengan aman, tertib, dan nyaman.

Penulis adalah siswa kelas X-10  unggul SMA Negeri 1 Lhokseumawe. 


Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar